VIRAL…!!! Video Pernyataan Mantan Bendahara Khusus Keuangan Daerah 2020 Kota Padangsidimpuan,Ormas Ampi Tidak Pernah Melaporkan SPJ


 

MEDAN,- Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) sumut akan melakukan aksi besar-besaran dan akan membuat laporan ke kantor KEJATI SUMUT, diantara beberapa bukti yang mengarah ada indikasi tindak pidana korupsi ialah video yang beredar dan memberikan pernyataan di depan awak media, dan beliau salah satu mantan pejabat Bensus (Bendahara Khusus) keuangan daerah kota padangsidimpuan di tahun 2020 sampai 2022, kami menduga pernyataan beliau sangat perlu ditanggapi dengan sangat serius, aparat penegak hukum wajib hukumnya untuk menindaklanjuti kasus dana hibah di kota padangsidimpuan.


Anggaran dana hibah tahun 2020 sebesar 2.5 Milyar kota padangsidimpuan bagi Badan/Lembaga/dan organisasi swasta bila digunakan dengan baik dan tepat sasaran kegunaanya mungkin tidak menjadi permasalahan, asalkan laporan SPJ jelas kemana saja dipergunakan oleh Badan/Lembaga/atau organisasi swasta.


Akan tetapi dengan beredarnya pernyataan salah satu pejabat Bensus (Bendahara khusus) keuangan daerah Kota Padangsidimpuan tahun 2020 Muhammad Ikbal Harahap SH, kami patut menduga kuat salah satu ormas yang tidak pernah memberikan SPJ sebagaimana pengakuan mantan Bensus tersebut harus ditindak dengan tegas, kita menduga ada potensi memperkaya diri sendiri.


Tahun 2020  negara kita indonesia terserang dampak wabah virus covid19, dan negara menganjurkan agar seluruh masyarakat indonesia tetap taat pada protokol kesehatan, lebih baik berdiam dirumah, jaga jarak, dan tidak boleh berkumpul beramai-ramai 


(social distance), yang menjadi pertanyaan di benak kami bagaimana bisa anggaran dana hibah dikeluarkan sebesar 2.5 Milyar dan nilai yang sangat fantastis, sementata protokol kesehatan saja menganjurkan pada masyarakat sosial distance jaga jarak dan tidak boleh berkumpul.


Aliansi TAMU juga mempertanyakan kinerja BPK (badan pemeriksaan keuangan) SUMUT, apakah SPJ Badan/Lembaga/Organisasi swasta dilakukan audit secara semestinya?  Apakah Pemerintah Kota Padangsidimpuan tidak memberikan tindakan yang tegas kepada Badan/Lembaga/organisasi swasta bila tidak melaporkan SPJ tersebut? Ataukah ada dugaan main mata antara Badan/Lembaga/Organisasi swasta dengan pemerintah yang tidak memberikan SPJ tersebut seperti pengakuan vidio salah satu pejabat.*(AIS)

Posting Komentar

0 Komentar