Masyarakat Resah Terhadap Para "Pelaku Penimbun BBM" Aktivis Tabagsel Mendesak Kapolres Tapsel Agar Menindak Tegas Kepada Pelaku


TAPANULI SELATAN,- Maraknya SPBU di Tabagsel melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, masyarakat resah kepada pelaku yang melakukan penimbunan BBM, apalagi pengguna kendaraan bermotor baik roda 2,3,4 dan lain-lain.


Khususnya di SPBU Pargarutan Baru Kab.Tapsel, didapati mobil Pick-Up dengan nomor Plat BB 8116 KB mengisi BBM jenis Pertalite dengan jerigen, pengisian BBM tersebut diduga full satu mobil jerigen.


Aktivis Tabagsel Habib Mulia sebelumnya sudah memberikan komentar terkait pengisian BBM jenis pertalite di Pargarutan Baru Kab.Tapsel, Aktivis tersebut Mendesak kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi untuk memerintahkan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni, SIK, MH agar turun langsung dan bertindak tegas kepada pelaku-pelaku yang melakukan penimbunan BBM khususnya di daerah Kab.Tapsel Pargarutan Baru.


Bagi para penimbunan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 Milyar.


Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jerigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.


Awak media mencoba menghubungi melalui WhatsApp Bapak Kapolres Tapsel yaitu Bapak AKBP.Imam Zamroni.SIK.MH pada tanggal (16/November/2023), beliau menjawab terkait hal tersebut, sedang dilakukan langkah tahap penyelidikan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tapsel.*(AIS)

Posting Komentar

0 Komentar