Aneh Materi Perkara "Korupsi" Ex. Kades Batang Bahal Ada Dua Versi, Rekayasakah?


PADANGSIDIMPUAN,- Sungguh terasa aneh, meski bekerja dalam satu atap beberapa oknum jaksa di Kejari Padangsidimpuan memiliki dua pendapat dalam penanganan perkara mantan kepala desa Batang Bahal.  

Pendapat pertama, mantan Kades Batang Bahal ditetapkan tersangka kasus Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021 dan 2022 hal ini tertuang dalam press rilis yang diterbitkan oleh pihak Kejari Padangsidimpuan.

Pendapat yang kedua dilontarkan salah seorang JPU yang menangani perkara dimaksud bernama Sartono Siregar yang menyebutkan mantan kepala desa disebutkan diduga korupsi Dana Desa (DD).

ADD dan DD tidaklah sama karena ADD bersumber dari APBD yang peruntukannya untuk biaya operasional, sedangkan DD bersumber dari APBN yang peruntukannya untuk biaya pembangunan desa (belanja publik).

Ketua AWP2J (Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa kepulauan Sumatera, Erijon DTT kepada wartawan, Minggu (28/07) menjelaskan perbedaan ini mengindikasikan bahwa JPU tidak menguasai persoalan dalam menangani perkara sehingga bisa terdapat dua pendapat, sehingga patut diduga ada rekayasa kasus.

Selain terdapat dua versi juga terdapat indikasi kekeliruan dalam penetapan perkara, dimana jika penyalahgunaan ADD yang dipersangkakan itu tidak mungkin ada karena Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021 dan 2022 tidak ada dicairkan oleh Pemerintah kota Padangsidimpuan melalui Badan Keuangan Daerah.

Tidak adanya pencairan ini disebabkan karena tidak adanya Surat Permintaan Membayar (,SPM) dari seluruh kepala desa yang ada di Pemko Padangsidimpuan, sehingga Bakauda tidak mencairkannya.

Nah,, kalau tidak ada yang cair jadi apa yang dikorupsi , tanya Erijon.

Sulaiman Lubis adalah orang yang berperan dalam perkara ini baik dirinya sebagai Kepala Bakauda maupun sebagai Kepala Inspektorat.

Sulaiman sendiri yang mengatakan bahwa saat dia menjabat sebagai Kepala Bakauda dua tahun berturut (2021 dan 2022) tidak ada pencairan dana ADD . Yang cair pada dua tahun tersebut hanyalah ADD SILTAP (gaji perangkat desa).

Anehnya setelah dia menjabat Kepala Inspektorat (APIP) dia menyebutkan ada temuan dugaan korupsi pada pengelolaan ADD desa Batang Bahal tahun 2021 dan 2022 yakni biaya perjalanan dinas dan menyuruh kepala desa saat itu SS untuk melakukan pengembalian.

Seorang Sulaiman ternyata diduga memiliki dua pemikiran yang berdeba demikian dengan oknum jaksanya.

Erijon menyebutkan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perkara ini seharusnya batal demi hukum. *(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar