Pal-Pal Dituding Dalang Pemerasan Terhadap Pejabat Bermodus Korupsi


PADANGSIDIMPUAN,-  Heboh, informasi dari  salah satu pemberitaan diduga seorang pejabat di Pemko Padangsidimpuan berparas kepala botak alias Pal-Pal botak licin ditengarai sebagai dalang pemerasan terhadap pejabat bermodus korupsi.

Pal-Pal berkolaborasi "Tiga Bermuda"secara massive dengan anak buahnya yang menjabat sebagai juru periksa dan beberapa oknum APH. Dimana pada prakteknya ketiga serangkai ini berubah sebagai dajjalnya pejabat. Setiap pejabat diperiksa lantas diindikasikan telah melakukan korupsi, kontak batin pemeriksa dan APH pun berlanjut untuk memanggil pejabat dimaksud dan dengan gampang  menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka meski kasusnya tidak memenuhi unsur alias premature.

Kemudian sang pejabat yang diperiksa ditakut-takuti mister Pal-Pal disertai bujukan agar mau membayar sehingga kasus korupsinya berhenti. Akhirnya karena ketakutan hilang statusnya sebagai PNS  plus masuk hotel prodeo dengan sendirinya pejabat tersebut  menerima tawaran pemerasan dari APH dimaksud dengan melakukan pembayaran kepada APH. Setelah melakukan pembayaran, uang agen dan/atau jasa kolaborasi pun dicairkan . 

Dimungkinkan cost politik niat mister Pal-Pal yang akan mencalon sebagai walikota Padangsidimpuan diambil dari uang hasil pemerasan dimaksud.

Demikian disampaikan Ketua AWP2J (Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa) se- kepulauan Sumatera, Erijon Dtt, Minggu (28/07).

Menurut Erijon pengobok-obokan para pejabat dan kepala sekolah di Pemko Padangsidimpuan bermodus pemberantasan korupsi sudah merusak tatanan pemerintahan. Pejabat kini akan trauma menjalankan tugasnya karena sedikit-sedikit akan dituduh korupsi. 

"Ada lagi seorang kepala dinas yang baru menjabat 1 bulan, itu pun masih berstatus plt sudah dipanggil dan disuruh membayar uang sebesar Rp. 250 jt.", jelas Erijon.

Selain itu seorang kepala sekolah yang katanya melakukan pungli disuruh membayar hingga Rp. 400 jt. 

Menurut Erijon, semua pejabat Pemko Padangsidimpuan yang terlanjur terindikasi melakukan korupsi agar tidak mau menuruti permintaan pemerasan. Sebagaimana tujuan pencegahan dan pemberantasan korupsi di negara ini tak lain untuk menyelamatkan keuangan negara dimana APH hanya fokus kepada Pengembalian Uang Negara dengan mengurangi porsi hukuman.

Jadi bagi pejabat yang terlanjur melakukan korupsi lebih baik mengembalikan kerugian negara tersebut kepada negara daripada harus membayar mahal pihak APH.

Jika pejabat yang terindikasi korupsi masih mau melayani APH untuk menyerahkan uang agar kasus korupsi ditutup, itu sama artinya pejabat dimaksud ikut menyerat APH dalam melakukan korupsi dimana telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pun demikian indikasi korupsi oknum APH ini sudah kita laporkan ke pusat dan dalam waktu dekat pihak pusat akan datang secara senyap ke Pemko Padangsidimpuan, jelas Erijon. *(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar