Pengadilan Negeri Jakarta Timur Menolak Gugatan Berto dan Delwan Nur, PPM Pusat Dibawah Kepemimpinan Samsuddin Siregar,SH yang Diakui Pemerintah


JAKARTA,- Konferensi pers pimpinan pusat Pemuda Panca Marga ( PPM) oleh Ketua Umum PPM pusat SAMSUDDIN SIREGAR hari Senin tanggal 01/07/2024 di jakarta. 

Samsuddin Siregar meminta kepada Presiden Joko Widodo RI selaku panglima tertinggi TNI, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto  yang juga presiden terpilih 2024-2029, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Panglima TNI RI, Kapolri RI,  dan Ketua Umum Legium Veteran RI memberitahukan hal keabsahan Organisasi masyarakat Pemuda Panca Marga SK menteri hukum dan ham RI Nomor AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 di bawah kepemimpinan SAMSUDDIN SIREGAR SH, dengan hormat berkenan dengan keabsahan tentang keberadaan dan kepengurusan organisasi PPM (Pemuda Panca Marga) selama ini simpang siur disebabkan oleh adanya tindakan beberapa oknum mengklaim dirinya pimpinan PPM, maka melalui surat ini kami datang di hadapan bapak.

1. Bahwa benar sejak tahun 2019 organisasi pemuda panca marga telah terdaftar salah satu organisasi berbadan hukum sebagai SK Menteri hukum dan ham RI Nomor  AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 tanggal 09/September/2019 dengan kepengurusan dibawah Samsuddin Siregar SH sebagai ketua umum. 

2. Bahwa pasca terbitnya SK Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor  AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 tanggal 09/september/2019 tersebut juga telah terjadi klaim sepihak beberapa oknum mengatakan dirinya sebagai pengurus pusat Pemuda Panca Marga (PPM) dengan pimpinan saudara Berto sebagai ketua umum serta delwan nur sebagai sekretaris jenderal pemuda Panca Marga periode  2019-2024.

3. Atas klaim saudara Berto sebagai ketua umum serta delman sebagai sekretaris jenderal pemuda Panca Marga periode 2019-2024 telah mengakibatkan terjadinya kesimpangsiuran bagi seluruh anggota pemuda Panca Marga di seluruh provinsi kabupaten kota yang ada di indonesia hal ini juga berdampak bagi operasional serta menimbulkan keraguan bagi pihak pemerintah maupun swasta melakukan pembinaan maupun kerja sama. 

4. Bahwa untuk keabsahan pemuda Panca Marga yang telah berbadan hukum dibawah kepemimpinan Samsuddin Siregar SH sebagai ketua umum maka tanggal 28/November/2019 saudara Berto serta delman nur mengajukan sengketa gugatan perdata ke pengadilan negeri jakarta timur. 

5. Bahwa atas  sengketa gugatan perdata ke pengadilan negeri jakarta timur yang diajukan oleh saudara Berto dan delwan nur maka telah berproses sampai tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI dengan amar putusan gugatan penggugat telah DI TOLAK pada seluruh tingkatan pengadilan sebagaimana putusan perkara nomor 583/PDT.G/2019 PN jakarta timur jo perkara nomor 488/PDT/2021/DKI JO PT/ perkara nomor 59.K/PDT/2024.

6. Bahwa putusan pengadilan tersebut maka kami menyatakan seluruh sengketa gugatan perkara yang diajukan oleh saudara Berto serta Delwan Nur seluruhnya ditolak  yang telah berkekuatan hukum yang tetap  sebagaimana putusan akhir kasasi Mahkamah Agung RI perkara nomor 598K/PDT/2024 Tanggal 06/Maret/2024.

7. Bahwa dengan berkekuatan hukum tetapnya seluruh tingkatan putusan pengadilan tersebut maka dengan ini kami mohonkan kepada bapak yang terhormat yang kami sebutkan diawal,bahwa ;

a. Mengakui keberadaan keabsahan organisasi Pemuda Panca Marga SK Menteri Hukum dan Ham RI Nomor  AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 dibawah kepemimpinan Samsuddin Siregar SH sebagai Ketua Umum Pemuda Panca Marga. 

b. Menyampaikan Informasi kepada seluruh jajaran kesatuan kerja bapak-bapak  yang kami hormati diatas tentang keberadaan dan keabsahan organisasi Pemuda Panca Marga SK Menteri Hukum dan Ham RI Nomor AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 dibawah kepemimpinan Samsuddin Siregar SH sebagai ketua Umum. 

c. Mengikut sertakan dan melibatkan Pemuda Panca Marga SK Menteri Hukum dan Ham RI Nomor  AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 dibawah kepemimpinan Samsuddin Siregar SH mengikut sertakan dalam kegiatan maupun organisasi kemasyarakatan. 

Ketua PC PPM kota Padang sidempuan Rizky Fauzi Siregar, Sekretaris PC PPM Kota Padang sidempuan Riswan Efendi Hasibuan dan Bendahara PC PPM Kota Padang sidempuan Muhammad  Haris Pakpahan S. Sos mengapresiasi setinggi-tingginya atas putusan pengadilan negeri jakarta timur atas ditolaknya seluruh gugatan oleh penggugat yang mengklaim organisasi  PPM dibawah  Berto dan Delwan Nur, kabar tersebut menjadi kabar baik buat pengurus PPM Kota Padang Sidempuan, putusan tersebut sudah tepat dan mengakhiri dualisme yang selama ini terjadi.

Kami pengurus PC PPM Kota Padang Sidempuan juga membuka seluas-luasnya komunikasi kepada kubu yang dibawah kepemimpinan Berto dan Delwan nur di Kota Padang Sidempuan agar bergabung di bawah kepemimpinan PC PPM Kota Padang Sidempuan Rizky Fauzi Siregar untuk meningkatkan rasa nasionalis dan kecintaan terhadap organisasi PPM (Pemuda Panca Marga).*(ais)

Posting Komentar

0 Komentar