MANDAILING NATAL,- Pengurus Koperasi Produsen Peduli Usaha Bersama (KPPUB) sangat keberatan dengan terbitnya pemberitaan dan pelaporan oleh oknum saudara Hiro Irawan, anak dari almarhum Afzan yang telah mengkuasakan masalahnya untuk melaporkan ketua koperasi KPPUB Bapak M Brutu.
Minggu 21 Juli 2024 awak media ini saat mengkonfirmasi ketua koperasi di sela-sela waktunya di sebuah tempat Rumah Makan di panyabungan mengaku sangat keberatan,”bukan saya saja, artinya kami semua pengurus Koperasi Produsen Peduli Usaha Bersama (KPPUB) ,di Desa Sikara Kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.” ujarnya
“Masalahnya tidak seharusnya media yang memberitakan tentang dugaan pemalsuan itu di expose pemberitaannya sebelum ada konfirmasi ke saya atau pihak Humas atau pengurus koperasi yang berwenang yang kami tunjuk dan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan yang dituduhkan terhadap kami itu tidak benar ,dan Hiro Irawan ini bukan anggota koperasi kami,dia bukan anggota kami ibunyalah yang menandatangani berkas RAT tahun 2021 yang dimaksud.” lanjut M Brutu.
“Menurut kami yang di permasalahkan yang tuntut itu sebenarnya adalah orang tuanya/ Ibunya, Nama almarhum Ayahnya dalam kepengurusan koperasi benar sampai saat ini masih ada dan mereka setiap bulannya menerima manfaat dari kami Koperasi Produsen Peduli Usaha Bersama Terkait Pemalsuan yang dituduhkan dan yang dilaporkannya ,mungkin dia keliru kurang komunikasi sama orang tuanya /Ibunya.” Lanjutnya lagi.
“Mengenai kenapa masih ada Nama Almarhum Ayahnya jelas karena sampai saat ini belum ada datang surat pernyataan Meninggal Dunia yang diakui pemerintah ke kami agar bisa digantikan Namanya dan mungkin dalam waktu dekat ini kami pengurus koperasi akan musyawarah untuk menggantikan orangnya dan sesuai hasil musyawarahlah nantinya , Apa masih layak mendapat apa tidak mereka, saya yakin kepala keluarga dalam rumah tangga mereka sampai saat pasti Nama Ibunya semenjak meninggal dunia almarhum Ayahnya (Afzan) Tidak mudah untuk menggantikan Nama pengurus itu sudah tercatat dalam. CPP (Calon Penerima Plasma) yang ditandatangani oleh bapak Bupati atau dinas koperasi instansi terkait pemerintahan.” Ungkap Ketua Koperasi Produsen Peduli Usaha Bersama. Bapak M.brutu kepada wartawan.
Dilain kesempatan wartawan juga mengkonfirmasi beberapa pengurus Koperasi di Desa Sikara Kara salah satunya bapak Baharudin selaku Bendahara dan saudara Rahman sebagai Pengawas Koperasi melalui telepon seluler menyatakan sangat keberatan dan kesal atas tindakan Hiro Irawan karena telah menyangkut hukum.
Kabiro Madina (Indra Kusuma)
0 Komentar