PADANG LAWAS UTARA,- Mestinya Perusahaan tersebut seharusnya tidak bisa melakukan dan mengambil keputusan sepihak, kebijakan yang terlalu dini dapat merugikan orang lain dan juga mendzolimi seseorang, Pemutusan sepihak oleh perusahaan kepada karyawan yang mengakibatkan pemutusan hubungan Kerja (PHK) tanpa melakukan proses atau secara prosedural yang jelas dapat merugikan dan merusak citra perusahaan itu sendiri.
Mantan manajer perusahaan kelapa Sawit PT. Tapian Nadenggan PKS Langgapayung Sinarmas group yaitu Salendra dengan nomor NIK : 93000165 menghubungi awak media dan mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah memutuskan tanpa melakukan klarifikasi kepada saya, ia juga menambahkan bahwa adanya dugaan laporan hasil audit waktu saya masih bertugas di PT.Kresna Duta Agroindo-Jambi yang masih merupakan perusahaan sinarmas group telah dirubah oleh Tim Internal Audit Perusahan, sehingga saya meminta dengan tegas kepada Perusahaan sinarmas mengaudit kembali laporan yang telah dirubah oleh tim audit perusahaan saat di PT.Kresna Duta Agroindo, Tegasnya.
Salendra juga melanjutkan penjelasannya seyogyanya perusahaan melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap saya sebelum memutuskan kebijakan yang telah merugikan kepada saya, saya merasa terdzolimi oleh pemutusan hubungan kerja terhadap saya, masa bakti 31 tahun diperusahaan saya tekuni dari bawah hingga kelevel Manager untuk perusahaan, mestinya perusahaan melakukan langkah-langkah yang bijaksana, saya yakin dan percaya perusahaan Sinarmas akan menindaklanjutinya.
Dan saya juga telah mengambil langkah bijaksana dengan menggandeng salah satu LBH di Medan utk menjadi kuasa saya dalam meminta hak hak saya sesuai Undang Undang.
Hal ini tdk boleh dibiarkan dan harus menjadi perhatian serius bagi perusahaan sinarmas group yang mana kita tahu perusahaan ini sangat ramah dan juga sudah lulus sertifikasi RSPO.
Awak media mencoba konfirmasi salah satu perwakilan perusahaan jakarta hari Sabtu tanggal 13/07/2024 jam 14.36 wib Banu Aji Nugroho selaku HR Ops PSM1 Sinarmas memberikan jawaban kepada awak media dengan mengungkapkan "menjawab atas konfirmasi awak media dengan mengungkap "Selamat Pagi Mohon maaf sesuai kebijakan Perusahaan, kami tidak berwenang menyampaikan tanggapan, Untuk informasi lebih lanjut dapat dikomunikasikan dengan bagian media relation kami Terima kasih",Ungkapnya.
Awak media juga mencoba menghubungi yang diduga salah satu tim audit internal perusahaan berinisial AGLT dengan jabatan Operation Internal Audit Sub.3 Pekanbaru dengan nomor Hp; 0881123** pada hari sabtu, 13/07/2024 jam 13:27 wib tidak melakukan jawaban kepada awak media, beliau lebih memilih bungkam atas konfirmasi yang dilakukan oleh media, adanya dugaan tim audit internal yang melakukan perubahan laporan saudara salendra, sehingga menyebabkan di putusnya kontrak kerja oleh perusahaan.*(tim)
0 Komentar