JAKARTA,- Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Padang Lawas (ABPEDNAS Kab. Palas) desak Kejaksaan Agung RI agar mengusut tuntas dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan Pj. Bupati Kab. Padang Lawas Ardan Noor bersama Kadis PMD Kab. Palas Faisal A Siregar.
Ahmad Rezky Hasibuan selaku ketua ABPEDNAS Kab.Padang Lawas adanya dugaan pengutipan tersebut kepada seluruh kepala desa di Kab. Palas, yang juga dikukuhkan atau diperpanjang masa jabatannya.
Jumlah dugaan pungutan uang tersebut adalah Rp. 2 juta per kepala desa dengan total bila dikalikan seluruh jumlah desa di kab. Padang lawas sekitar Rp. 500 juta lebih.
Oleh karena itu diminta kami meminta kepada Kejaksaan Agung (kejagung) RI agar tidak membiarkan kolaborasi jahat terjadi, demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme, memberantas korupsi di kab.padang lawas sama artinya akan mewujudkan Kab. Palas yang berkemajuan.
Jum'at, (23/08/2024) pada waktu menjelang siang di jakarta kantor KEJAGUNG RI kami telah resmi melaporkan PJ Kab. Padang Lawas dan juga Kadis PMD Kab. Palas, harapannya KEJAGUNG RI agar secepatnya memanggil dan memeriksa semua yang terlibat dalam dugaan KKN dan Pungli.
Ahmad Rizky Hasibuan selaku ketua ABPEDNAS Palas berjanji dalam minggu ini akan menggelar unjuk rasa lagi sampai kasus tersebut benar-benar ada titik terang dan juga mengetahui bagaimana perkembangan KEJAGUNG RI dalam menuntaskan sesuai ketentuan Hukum yang berketetapan.*(tim)
0 Komentar