Aktivis Muda Tabagsel S.A Siregar Meminta APH Periksa Kades Goti Yang Tidak Transparans Berpotensi Tindak Pidana korupsi


 Padangsidimpuan.Kamis.(05/09/2024)

Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Masyarakat kota P.Sidempuan sangat membutuhkan keterbukaan anggaran negara tersebut, dan sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kemana anggaran desa dan peruntukannya.

Papan publikasi anggaran desa sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat berperan untuk mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai anggaran negara. 

Keterbukaan informasi publik tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk di depan kantor desa dan peruntukannya.

Disisi lain, masih banyak masyarakat saat ini yang tidak mengetahui secara spesifik pada anggaran desa, sebahagian masyarakat hanya mengetahui anggaran desa hanya 1 Milyar. 

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Goti Kec. Padang Sidempuan Tenggara Kota Padang Sidempuan melalui WhatsApp dengan nomor +62 812-6530-**

tidak memberikan jawaban apapun sampai berita ini naik ke publik, beberapa hal yang dikonfirmasi di antara lain;

-T.A 2020  Rp. 1.180.275.000,00.

-T.A 2021  Rp. 1.040.263.000,00.

-T.A 2022  Rp. 733.519.000,00.

-T.A 2023  Rp.  766.905.000,00.

-T.A 2024 Rp. 793. 921.000,00.

T.A 2020 Tahap ke 3 (tiga) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) *

Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 109.912.600,00.

*T.A 2020 Tahap ke 3 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll), Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Rp 107.590.500,00.

*T.A 2020 Tahap ke 3 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 19.800.000,00.

*T.A 2020 Tahap ke 3 Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 44.200.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3 Pengembangan Sistem Informasi Desa Terciptanya Sistem Informasi Desa Rp 26.041.450,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 26.400.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 26.400.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3  Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 72.600.000,00.

*T.A 2022 Tahap ke 3 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu),Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 35.900.000,00.

*T.A 2022 Tahap ke 2 Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 39.600.000.00,

*T.A 2022 Tahap ke 2 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 26.400.000,00.

*T.A 2022 Tahap ke 2 Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 146.703.800,00.

*T.A 2023 Tahap ke 3 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 51.650.000,00.

*T.A 2023 Tahap ke 3 Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 84.000.000,00.

*T.A 2023 Tahap ke 3 Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 101.000.000,00.

*T.A 2023 Tahap ke 3 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani,  Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 223.230.000,00.

*T.A 2023 Tahap ke 2 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 45.180.000,00.

*T.A 2023 Tahap ke 2 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 52.381.000,00.

*T.A 2023 Tahap ke 2 Peningkatan kapasitas perangkat Desa,  Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 64.590.000,00.

*T.A 2024 Tahap ke 1 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 18.220.000,00.

*T.A 2024 Tahap ke 1 Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 158.784.000,00.

"Ditemui awak media salah satu aktivis Tabagsel S. A Siregar disalah satu tempat di kota Padang Sidempuan memberikan komentar atas anggaran desa tidak terbuka secara umum, sepanjang sepengetahuan saya, wajib bagi Kepala Desa seharusnya melakukan transparansi atas realisasi anggaran negara pada masyarakat, LSM, Media dan Mahasiswa  tujuannya antara lain agar masyarakat luas dapat mengawasi dan mengetahui anggaran desa tersebut".

"Bilamana kita menemukan Desa yang tidak terbuka mengenai anggarannya patut kita menduga adanya berpotensi  akan melakukan KKN, oleh sebab itu kami meminta agar APH (aparat penegak hukum) agar memanggil dan memeriksa anggaran desa yang tidak melakukan transparansi pada anggarannya". 

"Kami juga merencanakan melakukan aksi UNRAS (unjuk rasa) damai di depan kantor kejari dan kapolres, atas tuntutan periksa anggaran desa tersebut".*(tim)

Posting Komentar

0 Komentar