Ibrahim Pohan Ketua "TAMU" Desak Kejati Sumut Panggil dan Periksa Camat Barumun Barat Kab.Padang Lawas Terkait Pungli


Medan,-

Ibrahim pohan ketua Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan asal domisili Kab. Padang Lawas Provinsi Sumatera utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar Memanggil dan memeriksa Fatimah Hanum Simbolon S,Sos selaku camat Barumun Barat kab. padang lawas provinsi Sumatera Utara. Kamis,(20/03)


Ibrahim Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Idianto S.H,.M.H) harus memeriksa dan memanggil Camat Barumun Barat ( Fatimah Hanum Simbolon S,Sos ) terkait Dugaan Pungli yang dilakukan Terhadap Kepala Desa Se-Kec. Barumun Barat Senilai Rp. 3 jt Per Desa pada saat Pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.


Dimana ibrahim Mendapatkan informasi dari Masyarakat dan Kepala Desa di Kec. Barumun Barat bahwasanya Camat Barumun barat Memotong Dana desa senilai Rp 3 jt di Setiap Tahap Pencairan. ujar oknum kades kepada ibrahim pohan yang tidak mau disebutkan namanya.


Terkait hal tersebut Camat Barumun barat akan mendapat keuntungan senilai Rp 30 jt dari hasil pemotongan Dana Desa yang Berjumlah 10 Desa se Kec. Barumun Barat.


Sehingga Ibrahim pohan meminta kepada kejaksaan tinggi sumatera utara selaku Aparat Penegak Hukum (APH) agar Segera Mengusut tuntas Dugaan Pungli di Tubuh Kantor Camat Barumun Barat.


Ibrahim juga meminta kepada Bupati Padang Lawas (Bpk. Putra Mahkota Alam Hasibuan S.E) agar mencopot Camat Barumun Barat yang diduga Melakukan Pungli dan dinilai tidak mampu memimpin Kecamatan Barumun Barat.


“Dimana Camat Barumun Barat sampai hari ini dinilai ibrahim pohan gagal sebagai pemimpin kecamatan barumun barat dan tidak mampu memajukan kecamatan Barumun Barat yang Beberapa tahun ini dimekarkan, di tambah lagi ada Dugaan Penyalahgunaan wewenang untuk mengambil keuntungan atau memperkaya diri.” tutup ibrahim pohan.(tim)

Posting Komentar

0 Komentar